spanduk halaman

Ppn Hitam 8 | 2278-50-4

Ppn Hitam 8 | 2278-50-4


  • Nama Umum:PPN Hitam 8
  • Nama Lain:abu-abu m
  • Kategori:Pewarna-Pewarna-Pewarna PPN
  • Nomor CAS:2278-50-4
  • Nomor EINECS:218-906-1
  • Nomor CI.:71000
  • Penampilan:Bubuk Hitam
  • Rumus Molekul:C45H19N3O4
  • Nama Merek:warnacom
  • Umur Simpan:2 Tahun
  • Tempat Asal:Cina
  • Detail Produk

    Label Produk

    Setara Internasional:

    abu-abu m Novatik Gray M
    Mikethrene Gray M Dycostren Gray M
    Indanthren Gray M Hibeithrene Gray M

    Sifat fisik produk:

    Nama Produk

    PPN Hitam 8

    Spesifikasi

    Nilai

    Penampilan

    Bubuk Hitam

    Properti umum

    Metode pewarnaan

    KN

    Kedalaman Pencelupan (g/L)

    40

    Cahaya (xenon)

    7

    Bercak air (segera)

    2-3R

    Properti pewarnaan tingkat

    Bagus

    Cahaya & Keringat

    Alkalinitas

    4-5

    Keasaman

    4-5

    Sifat tahan luntur

    Pencucian

    CH

    3-4

    CO

    4-5

    VI

    4-5

    Keringat

    Keasaman

    CH

    4

    CO

    4-5

    WO

    4-5

     

    Alkalinitas

    CH

    4

    CO

    4-5

    WO

    4-5

    Gosokan

    Kering

    4-5

    Basah

    3-4

    Penekanan panas

    200℃

    CH

    3-4

    Hipoklorit

    CH

    4R

    Keunggulan:

    Tidak larut dalam air, aseton, etanol, kloroform, toluena, sedikit larut dalam o-klorofenol dan piridin. Tampak hijau kekuningan dalam asam sulfat pekat, dan menghasilkan endapan hitam setelah pengenceran. Tampak biru-hijau dalam larutan alkali bubuk asuransi dan merah-coklat dalam larutan asam. Digunakan untuk mewarnai serat kapas dan mencetak kain katun, dengan afinitas yang baik. Juga digunakan untuk mewarnai sutra, serat viscose, dan kapas.

    Aplikasi:

    Vat black 8 digunakan dalam pencelupan serat kapas dan pencetakan kain katun, juga digunakan untuk pencelupan sutra, serat viscose dan kapas.

     

    Paket: 25 kg/tas atau sesuai permintaan Anda.

    Penyimpanan: Simpan di tempat yang berventilasi dan kering.

    Standar Eksekusi: Standar Internasional.


  • Sebelumnya:
  • Berikutnya: