spanduk halaman

Tong Jeruk 9 | 128-70-1

Tong Jeruk 9 | 128-70-1


  • Nama Umum:tong jeruk 9
  • Nama Lain:tong jeruk 9
  • Kategori:Pewarna-Pewarna-Pewarna PPN
  • Nomor CAS:128-70-1
  • Nomor EINECS:204-906-9
  • Nomor CI.:59700
  • Penampilan:Bubuk Kuning Coklat
  • Rumus Molekul:C30H14O2
  • Nama Merek:warnacom
  • Umur Simpan:2 Tahun
  • Tempat Asal:Cina
  • Detail Produk

    Label Produk

    Setara Internasional:

    Oranye Emas G Pirantakh
    CI PPN Oranye 9 Solanthrene Orange J
    Tinon Golden Oranye G Solanthrene Oranye FJ

    Sifat fisik produk:

    Nama Produk

    tong jeruk 9

    Spesifikasi

    Nilai

    Penampilan

    Bubuk Kuning Coklat

    kepadatan

    1.489

    Properti umum

    Metode pewarnaan

    KN

    Kedalaman Pencelupan (g/L)

    20

    Cahaya (xenon)

    6

    Bercak air (segera)

    4

    Properti pewarnaan tingkat

    Bagus

    Cahaya & Keringat

    Alkalinitas

    4-5

    Keasaman

    4-5

    Sifat tahan luntur

    Pencucian

    CH

    4

    CO

    4-5

    VI

    4-5

    Keringat

    Keasaman

    CH

    4-5

    CO

    4-5

    WO

    4-5

     

    Alkalinitas

    CH

    4-5

    CO

    4-5

    WO

    4-5

    Gosokan

    Kering

    4-5

    Basah

    3-4

    Penekanan panas

    200℃

    CH

    4

    Hipoklorit

    CH

    4-5

    Keunggulan:

    Bubuk kuning coklat. Tidak larut dalam air, sedikit larut dalam etanol, larut dalam tetralin dan xilena. Tampak biru tua dalam asam sulfat pekat, dan menghasilkan endapan coklat kekuningan setelah pengenceran. Tampak biru-merah pada asuransi basa Larutan pereduksi bubuk dan oranye dalam larutan asam. Digunakan untuk mewarnai kapas, viscose, sutra dan katun serta mencetak kain katun, dengan tingkat pewarnaan dan afinitas yang baik.

    Aplikasi:

    Vat orange 9 digunakan dalam pencelupan kapas, viscose, sutra dan kapas serta pencetakan kapas.

     

    Paket: 25 kg/tas atau sesuai permintaan Anda.

    Penyimpanan: Simpan di tempat yang berventilasi dan kering.

    Standar Eksekusi: Standar Internasional.


  • Sebelumnya:
  • Berikutnya: