spanduk halaman

Natrium Tripolifosfat (STPP) | 7758-29-4

Natrium Tripolifosfat (STPP) | 7758-29-4


  • Nama Produk:Natrium Tripolifosfat (STPP)
  • Jenis:Fosfat
  • Nomor CAS:7758-29-4
  • EINECS NO.::231-838-7
  • Jumlah dalam 20' FCL:23MT
  • Minimal. Memesan:500KG
  • Kemasan:25KG/tas
  • Detail Produk

    Label Produk

    Deskripsi Produk

    Natrium tripolifosfat (STP, terkadang STPP atau natrium trifosfat atau TPP) adalah senyawa anorganik dengan rumus Na5P3O10. Natrium trifosfat adalah garam natrium dari penta-anion polifosfat, yang merupakan basa konjugasi Asam trifosfat. Natrium tripolifosfat diproduksi dengan memanaskan campuran stoikiometri Dinatrium fosfat, Na2HPO4, dan Monosodium Fosfat, NaH2PO4, dalam kondisi yang dikontrol dengan cermat.
    Kegunaan Natrium tripolifosfat juga termasuk penggunaannya sebagai pengawet. Sodium Tripolyphosphate STPP dapat digunakan untuk mengawetkan makanan seperti daging merah, unggas, dan makanan laut, membantu mempertahankan kelembutan dan kelembapannya. Makanan hewan dan pakan ternak telah diketahui diolah dengan natrium trifosfat, yang memiliki tujuan umum yang sama seperti pada makanan manusia.

    Aplikasi

    1. Natrium tripolifosfat digunakan untuk pengolahan daging, formulasi deterjen sintetik, pewarnaan tekstil, juga digunakan sebagai bahan pendispersi, pelarut dll.
    2. Digunakan sebagai air lunak, juga digunakan dalam industri gula-gula.
    3. Digunakan sebagai pembangkit listrik, kendaraan lokomotif, boiler dan pengolahan air pendingin pabrik pupuk, pelembut air. Ia memiliki kemampuan yang kuat untuk jaminan Ca2+, per 100g hingga 19,5g kalsium kompleks, dan karena khelasi SHMP dan dispersi adsorpsi menghancurkan proses normal pertumbuhan kristal kalsium fosfat, ia mencegah pembentukan kerak kalsium fosfat. Dosisnya adalah 0,5 mg/L, cegah laju penskalaan hingga 95%~100%.
    4. Pengubah; pengemulsi; penyangga; agen pengkelat; stabilisator. Terutama untuk tenderisasi ham kalengan; kacang polong kalengan dalam pelunakan Yuba. Dapat juga digunakan sebagai air lunak, pengatur pH dan bahan pengental.
    5. Digunakan secara sinergis untuk sabun dan mencegah pengendapan dan mekarnya minyak sabun batangan. Ini memiliki emulsifikasi yang kuat
    minyak pelumas dan lemak. Dapat digunakan untuk mengatur nilai pH sabun cair buffer. Pelembut air industri. Pra
    agen penyamakan. Alat bantu pewarnaan. Cat, kaolin, magnesium oksida, kalsium karbonat, seperti industri dalam pembuatan suspensi dispersan. Dispersan lumpur pengeboran. Dalam industri kertas digunakan sebagai agen anti minyak.
    6. Natrium tripolifosfat digunakan untuk deterjen. Sebagai bahan tambahan, sinergis untuk sabun dan mencegah kristalisasi dan mekarnya sabun batangan, air lunak air industri, bahan pra penyamakan, bahan pembantu pencelupan, bahan pengontrol lumpur penggali sumur, kertas dengan bahan pencegah minyak, cat, kaolin, magnesium oksida, kalsium karbonat, seperti sebagai pengobatan cairan mengambang yang efektif
    pendispersi. Natrium tripolifosfat food grade sebagai variasi produk daging, penyempurna makanan, penjernihan bahan tambahan minuman.
    7. Peningkat kualitas untuk memperbaiki ion logam kompleks pangan, nilai pH, meningkatkan kekuatan ionik, sehingga meningkatkan fokus pangan dan kapasitas menahan air. Penyediaan China dapat digunakan untuk produk susu, produk ikan, produk unggas, es krim dan mie instan, dosis maksimal 5.0g/kg; dalam kaleng, penggunaan maksimal minuman jus (selera) dan minuman berprotein nabati adalah 1,0g/kg.

    Spesifikasi

    BARANG STANDAR
    PENGUJIAN (%) (Na5P3O10) 95 MENIT
    PENAMPILAN GRANULER PUTIH
    P2O5 (%) 57,0 MENIT
    FLUORIDA (PPM) 10maks
    KADMIUM (PPM) 1 MAKS
    MEMIMPIN (PPM) 4 MAKS
    MERKURI (PPM) 1 MAKS
    ARSENIK (PPM) 3 MAKS
    MENTAL BERAT (AS PB) (PPM) 10 MAKS
    KLORIDA (AS CL) (%) 0,025 MAKS
    SULFAT (SO42-) (%) 0,4 MAKS
    ZAT TIDAK LARUT DALAM AIR (%) 0,05 MAKS
    NILAI PH (%) 9.5 – 10.0
    KERUGIAN PADA PENGERINGAN 0,7% MAKS
    HEKSAHIDRAT 23,5% MAKS
    ZAT TAK LARUT AIR 0,1% MAKS
    POLIPOSFAT TINGGI 1% MAKS

  • Sebelumnya:
  • Berikutnya: